Senin, 06 Oktober 2025

Ilmu Kalam V

Pemikiran dan Doktrin Mu’tazilah

Oleh : Mukhsin, S.Pd.I., M.Pd
Ka.Prodi PAI STAI AF Makassar


Pendahuluan

Mu’tazilah merupakan salah satu aliran teologi Islam yang paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran keagamaan pada abad pertengahan. Gerakan ini muncul di Basrah pada awal abad ke-2 Hijriyah melalui Wasil bin Atha’ (w. 748 M) yang memisahkan diri dari majelis Hasan al-Bashri karena perbedaan pendapat mengenai status pelaku dosa besar. Dari peristiwa ini, lahirlah istilah i’tizal (menyendiri) yang kemudian menandai kelompok rasionalis dalam Islam tersebut.

Kemunculan Mu’tazilah tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-politik pada masa itu. Dinasti Umayyah dan Abbasiyah menghadapi berbagai persoalan politik, hukum, dan keagamaan yang memerlukan jawaban rasional. Perdebatan mengenai iman, kufur, kebebasan manusia, dan sifat-sifat Allah menjadi pemicu utama lahirnya doktrin-doktrin khas Mu’tazilah (Nasution, 1986).

Selain faktor internal, faktor eksternal juga turut memengaruhi perkembangan pemikiran Mu’tazilah. Masuknya filsafat Yunani, tradisi logika Aristotelian, dan interaksi dengan agama lain seperti Yahudi dan Kristen memperkaya metode argumentasi mereka. Oleh karena itu, Mu’tazilah dikenal sebagai kelompok yang memadukan wahyu dengan akal (naql dan ‘aql) dalam diskursus teologi Islam (Watt, 1998).

Mu’tazilah kemudian mendapat dukungan politik yang kuat dari Khalifah Abbasiyah, terutama Al-Ma’mun (w. 833 M), yang menjadikan doktrin mereka sebagai madzhab resmi negara pada masa mihnah (inkuisisi). Dukungan ini memungkinkan berkembangnya tradisi rasionalisme Islam dalam berbagai bidang, mulai dari ilmu kalam, filsafat, hingga tafsir. Namun, posisi mereka mulai melemah sejak era Al-Mutawakkil yang mendukung kelompok Ahlus Sunnah (Madkur, 1996).

Artikel ini akan menguraikan secara sistematis pemikiran dan doktrin Mu’tazilah, khususnya lima prinsip utama yang dikenal sebagai al-usul al-khamsah. Lima prinsip tersebut adalah: tauhid, keadilan, janji dan ancaman, posisi antara dua posisi, serta amar ma’ruf nahi munkar. Masing-masing prinsip akan dijelaskan secara rinci beserta implikasi teologis dan filosofisnya.

Kajian Teoritis

  1. Definisi dan Asal Usul Mu’tazilah
    Menurut al-Syahrastani (2003), Mu’tazilah adalah kelompok teologi yang menekankan rasionalitas dalam menafsirkan doktrin agama. Nama mereka diambil dari kata i’tizal, yakni sikap menjauh dari perdebatan ekstrem antara Khawarij dan Murji’ah.

  2. Posisi Mu’tazilah dalam Ilmu Kalam
    Mu’tazilah menempati posisi penting dalam sejarah Ilmu Kalam karena menjadi aliran pertama yang secara sistematis membangun teologi rasional. Mereka berbeda dengan tradisionalis (Ahl al-Hadits) yang menolak dominasi akal dalam akidah.

  3. Kontribusi Intelektual Mu’tazilah
    Mu’tazilah tidak hanya memberi pengaruh dalam bidang teologi, tetapi juga dalam filsafat, hukum, tafsir, bahkan sains. Rasionalisme mereka membuka ruang bagi berkembangnya pemikiran kritis dalam tradisi intelektual Islam.

Pembahasan

1. Tauhid

Prinsip tauhid Mu’tazilah menegaskan bahwa Allah adalah Esa dalam zat, sifat, dan perbuatan-Nya. Mereka menolak segala bentuk antropomorfisme atau penyifatan Tuhan dengan sifat-sifat makhluk. Ayat-ayat mutasyabihat seperti “tangan Allah” (QS. Al-Fath:10) ditafsirkan secara metaforis sebagai kekuasaan atau pertolongan, bukan dalam arti fisik.

Mu’tazilah berpendapat bahwa menetapkan sifat-sifat Allah secara terpisah dari zat-Nya berarti menduakan Tuhan. Oleh karena itu, mereka menafikan sifat-sifat Tuhan yang dipahami secara independen. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kemurnian tauhid dari unsur tasybih (penyerupaan) dan tajsim (penjasmanian).

Kritik terhadap pandangan ini datang dari Asy’ariyah yang menilai bahwa penafian sifat-sifat Allah berarti meniadakan kesempurnaan Tuhan. Namun, bagi Mu’tazilah, menolak sifat yang berdiri sendiri justru merupakan upaya menjaga keesaan mutlak Allah (al-Syahrastani, 2003).

2. Al-‘Adl (Keadilan)

Konsep keadilan Tuhan dalam pandangan Mu’tazilah berkaitan erat dengan kebebasan manusia. Mereka berkeyakinan bahwa Allah tidak mungkin berbuat zalim. Oleh karena itu, manusia diberi kebebasan untuk memilih dan bertanggung jawab atas amalnya. Dalil yang digunakan adalah QS. An-Nisa’:40: “Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang walaupun sebesar zarrah...”

Doktrin ini lahir sebagai kritik terhadap Jabariyah yang meniadakan ikhtiar manusia. Menurut Mu’tazilah, jika manusia tidak bebas memilih, maka perintah, larangan, pahala, dan hukuman menjadi tidak bermakna. Dengan demikian, doktrin al-‘adl menjaga konsistensi antara kebebasan manusia dengan keadilan Tuhan.

Namun, Asy’ariyah menolak pandangan ini dengan mengemukakan teori kasb (perolehan), yakni manusia memang berbuat, tetapi Allah yang menciptakan perbuatannya. Perdebatan ini menjadi salah satu diskursus terpenting dalam sejarah Ilmu Kalam (Nasution, 1986).

3. Al-Wa‘d wa al-Wa‘id (Janji dan Ancaman)

Prinsip ini menegaskan bahwa Allah wajib menepati janji-Nya kepada orang taat dan ancaman-Nya kepada pelaku dosa. Pelaku dosa besar yang mati tanpa taubat, menurut Mu’tazilah, akan kekal di neraka. Pandangan ini berbeda dengan Murji’ah yang menangguhkan keputusan kepada Allah semata.

Bagi Mu’tazilah, janji dan ancaman merupakan bagian dari keadilan Tuhan. Jika Allah tidak menepati ancaman-Nya, maka hal itu bertentangan dengan sifat adil. Oleh karena itu, mereka menolak kemungkinan ampunan tanpa taubat bagi pelaku dosa besar.

Konsep ini menimbulkan perdebatan dengan Ahlus Sunnah yang berpendapat bahwa Allah Maha Kuasa mengampuni siapa saja yang dikehendaki-Nya. Pandangan Mu’tazilah dinilai terlalu membatasi kehendak Allah dalam kerangka hukum moral (Madkur, 1996).

4. Al-Manzilah Bayna al-Manzilatayn (Posisi antara Dua Posisi)

Prinsip ini merupakan doktrin khas Mu’tazilah yang lahir dari perdebatan mengenai status pelaku dosa besar. Wasil bin Atha’ menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak bisa disebut mukmin, tetapi juga tidak kafir; melainkan berada di posisi tengah.

Doktrin ini menjadi jalan tengah antara Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah yang tetap menganggapnya mukmin. Dengan demikian, Mu’tazilah berusaha menghindari sikap ekstrem dalam menilai status keimanan seseorang.

Implikasi dari doktrin ini adalah tanggung jawab moral individu. Pelaku dosa besar dianggap fasik dan tetap menerima ancaman azab, namun tidak langsung dikeluarkan dari Islam. Konsep ini menjadi alasan intelektual lahirnya sebutan “Mu’tazilah” (al-Syahrastani, 2003).

5. Al-Amr bi al-Ma‘ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar

Prinsip terakhir ini menekankan kewajiban moral umat Islam untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Mu’tazilah menafsirkan prinsip ini tidak hanya dalam tataran individu, tetapi juga politik. Mereka melegitimasi pemberontakan terhadap penguasa zalim sebagai bagian dari kewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Dalam praktiknya, prinsip ini memberi dasar teologis bagi keterlibatan Mu’tazilah dalam perdebatan politik dan legitimasi kekuasaan. Hal ini berbeda dengan kelompok lain yang lebih cenderung pasif terhadap penguasa.

Namun, Asy’ariyah dan kelompok tradisionalis menilai interpretasi Mu’tazilah terlalu radikal. Bagi mereka, amar ma’ruf nahi munkar sebaiknya diterapkan sesuai kemampuan dan tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar (Watt, 1998).

Penutup

Pemikiran dan doktrin Mu’tazilah menggambarkan upaya serius umat Islam awal dalam menjembatani wahyu dengan akal. Melalui lima prinsip utamanya, Mu’tazilah menegaskan pentingnya tauhid murni, keadilan Tuhan, kebebasan manusia, konsistensi moral, dan tanggung jawab sosial. Meskipun banyak pandangan mereka dikritik dan ditolak oleh aliran ortodoks, kontribusi Mu’tazilah tetap penting sebagai fondasi rasionalisme Islam.

Warisan intelektual Mu’tazilah juga berpengaruh pada perkembangan filsafat Islam dan diskursus modern tentang kebebasan, keadilan, dan peran akal dalam agama. Oleh karena itu, kajian terhadap doktrin mereka masih relevan hingga saat ini, baik sebagai bahan akademis maupun refleksi teologis umat Islam.

Tabel Ringkas Lima Prinsip Mu’tazilah dan Dalil Al-Qur’an

Prinsip Mu’tazilah

Penjelasan Singkat

Dalil Al-Qur’an

Tauhid (توحيد)

Menegaskan keesaan Allah secara mutlak, menolak tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk), ayat-ayat sifat ditafsirkan metaforis.

QS. Al-Ikhlas:1-4 → “Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa...”

Al-‘Adl (العدل)

Allah Maha Adil, mustahil berbuat zalim. Manusia diberi kebebasan memilih dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

QS. An-Nisa’:40 → “Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seseorang walaupun sebesar zarrah...”

Al-Wa‘d wa al-Wa‘id (الوعد والوعيد)

Allah wajib menepati janji-Nya (pahala bagi taat) dan ancaman-Nya (azab bagi pelaku dosa besar).

QS. Ali ‘Imran:9 → “Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.”

Al-Manzilah Bayna al-Manzilatayn (المنزلة بين المنزلتين)

Pelaku dosa besar bukan mukmin, bukan kafir; tetapi fasik, berada di posisi antara dua posisi.

QS. Al-Hujurat:11 → “Dan barangsiapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (dalil interpretatif)

Al-Amr bi al-Ma‘ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar (الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر)

Kewajiban menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, termasuk melawan penguasa zalim.

QS. Ali ‘Imran:104 → “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan...”

Referensi

  • Al-Syahrastani. (2003). Al-Milal wa al-Nihal. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

  • Madkur, Ibrahim. (1996). Aliran dan Mazhab dalam Islam. Jakarta: Rajawali Press.

  • Nasution, Harun. (1986). Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press.

  • Watt, W. Montgomery. (1998). Islamic Philosophy and Theology. Edinburgh: Edinburgh University Press.

  • Al-Baghdadi, Abdul Qahir. (1980). Al-Farq bayna al-Firaq. Beirut: Dar al-Ma’rifah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar