Minggu, 01 Maret 2026

Studi Qur'an dan Hadits

PENGANTAR, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN AL-QUR’AN DAN HADITS DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Oleh: Mukhsin Sa'ad, S.Pd.I., M.Pd
Ka. Prodi PAI- STAI ALfurqan Mks

Abstrak

Al-Qur’an dan Hadits merupakan dua sumber utama ajaran Islam yang menjadi fondasi normatif dan epistemologis dalam Pendidikan Agama Islam (PAI). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pengantar, fungsi, dan kedudukan Al-Qur’an dan Hadits serta implikasinya dalam pengembangan PAI. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an sebagai wahyu ilahi dan Hadits sebagai penjelas (bayān) memiliki fungsi pedagogis, normatif, transformasional, dan metodologis dalam sistem pendidikan Islam. Keduanya memiliki kedudukan hierarkis namun integral sebagai sumber hukum dan sumber nilai dalam pengembangan kurikulum PAI.

Kata Kunci: Al-Qur’an, Hadits, Pendidikan Agama Islam, Sumber Hukum, Epistemologi Islam

 

A. Pendahuluan

Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan sistem pendidikan yang berlandaskan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Dalam konteks akademik, Studi Al-Qur’an dan Hadits menjadi mata kuliah fundamental bagi mahasiswa Prodi PAI karena menjadi dasar dalam memahami struktur normatif ajaran Islam.

Al-Qur’an sebagai wahyu Allah SWT merupakan sumber utama ajaran Islam yang memiliki otoritas absolut. Ia bukan hanya kitab suci ritual, tetapi juga pedoman kehidupan yang komprehensif. Allah SWT berfirman:

ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ


“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.”
(Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah [2]: 2)

Ayat tersebut menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki fungsi sebagai petunjuk (hudā), yang menjadi fondasi dalam pembentukan sistem pendidikan Islam.

Di sisi lain, Hadits Nabi Muhammad SAW memiliki peran yang sangat penting dalam menjelaskan, merinci, dan mengimplementasikan ajaran Al-Qur’an. Rasulullah SAW bersabda:

أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ

“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah diberikan Al-Kitab (Al-Qur’an) dan yang semisal dengannya (Hadits).” (HR. Abu Dawud No. 4604; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan legitimasi otoritatif Sunnah sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an.

Dalam perspektif pendidikan, keberadaan Al-Qur’an dan Hadits tidak hanya sebagai sumber hukum, tetapi juga sebagai sumber nilai, etika, dan metodologi pembelajaran. Pendidikan Islam tanpa landasan wahyu akan kehilangan orientasi transendentalnya.

Mahasiswa PAI dituntut untuk memahami kedudukan kedua sumber ini secara proporsional agar mampu mengintegrasikan nilai-nilai Qur’ani dan Nabawi dalam praktik pendidikan.

Oleh karena itu, kajian tentang pengantar, fungsi, dan kedudukan Al-Qur’an dan Hadits menjadi penting untuk memperkuat fondasi konseptual dalam pengembangan Pendidikan Agama Islam

B. Pengantar Al-Qur’an dan Hadits

1. Pengantar Al-Qur’an

Al-Qur’an secara terminologis adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril, diriwayatkan secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dan membacanya bernilai ibadah.

Proses turunnya Al-Qur’an berlangsung selama kurang lebih 23 tahun, dimulai di Makkah dan berakhir di Madinah. Hikmah diturunkannya secara bertahap adalah untuk menguatkan hati Nabi dan memudahkan internalisasi ajaran.

Allah SWT berfirman:

وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنزِيلًا

“Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan secara berangsur-angsur agar engkau membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 106)

Al-Qur’an memiliki keotentikan yang terjaga. Allah berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami pula yang menjaganya.”
(QS. Al-Hijr [15]: 9)

Dalam konteks pendidikan, Al-Qur’an menjadi sumber nilai dasar seperti tauhid, keadilan, amanah, dan akhlak mulia.

Selain sebagai pedoman spiritual, Al-Qur’an juga mengandung prinsip-prinsip pedagogis seperti tadabbur (refleksi), dialog, kisah (qashash), dan pembiasaan.

2. Pengantar Hadits

Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau.

Allah SWT menegaskan kewajiban mengikuti Rasul:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa’ [4]: 80)

Hadits menjadi sumber kedua setelah Al-Qur’an dalam penetapan hukum Islam. Para ulama hadis mengembangkan metodologi kritik sanad dan matan untuk menjaga autentisitasnya.

Contoh hadits tentang kewajiban menuntut ilmu:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibn Majah No. 224; dinilai hasan)

Dalam konteks PAI, hadits tersebut menjadi landasan normatif kewajiban pendidikan.

Hadits juga memberikan contoh konkret implementasi nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

C. Fungsi Al-Qur’an dan Hadits

1. Fungsi Al-Qur’an

Al-Qur’an berfungsi sebagai hudā (petunjuk hidup). Ia memberikan pedoman dalam aspek aqidah, ibadah, dan muamalah.

Al-Qur’an juga berfungsi sebagai furqān (pembeda antara yang benar dan salah).

Sebagai syifā’ (penyembuh), Al-Qur’an memberi ketenangan batin dan solusi moral.

Al-Qur’an menjadi sumber hukum utama (mashdar al-tasyri’).

Dalam pendidikan, Al-Qur’an berfungsi sebagai sumber pembentukan karakter (character building).

2. Fungsi Hadits

Hadits berfungsi sebagai bayan tafsir (penjelas ayat global).

Hadits juga berfungsi sebagai bayan taqrir (penguat hukum).

Selain itu, hadits menjadi bayan tasyri’ (penetap hukum baru).

Contoh hadits tentang tata cara shalat:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 631)

Hadits ini menjelaskan praktik ibadah yang tidak dirinci dalam Al-Qur’an.

Dalam pendidikan, hadits berfungsi sebagai model keteladanan (uswah hasanah).

D. Kedudukan Al-Qur’an dan Hadits

Al-Qur’an berkedudukan sebagai sumber hukum pertama dan utama dalam Islam.

Hadits berkedudukan sebagai sumber kedua yang menjelaskan dan melengkapi Al-Qur’an.

Hubungan keduanya bersifat integral dan tidak dapat dipisahkan.

Rasulullah SAW bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara; kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Malik ibn Anas dalam Al-Muwaththa’)

Dalam perspektif epistemologi Islam, Al-Qur’an dan Hadits menjadi sumber primer dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman.

Dalam PAI, keduanya menjadi landasan kurikulum, metode, dan tujuan pendidikan.

Kedudukan ini bersifat normatif sekaligus operasional dalam sistem pendidikan Islam.

E. Kesimpulan

Al-Qur’an dan Hadits merupakan dua sumber utama ajaran Islam yang memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat fundamental dalam Pendidikan Agama Islam. Al-Qur’an sebagai wahyu ilahi menjadi sumber pertama dan utama, sedangkan Hadits sebagai penjelas dan pelengkap menempati posisi kedua yang integral.

Keduanya memiliki fungsi normatif, pedagogis, dan transformasional dalam membentuk sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan insan kamil.

Mahasiswa Prodi PAI perlu memahami kedudukan ini secara komprehensif agar mampu mengintegrasikan nilai-nilai wahyu dalam praktik pendidikan.

Dengan demikian, Studi Al-Qur’an dan Hadits bukan sekadar kajian tekstual, tetapi menjadi fondasi dalam membangun paradigma pendidikan Islam yang holistik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar