Selasa, 07 Oktober 2025

Pendidikan dan Keguruan IV

 

Hakikat Guru dan Keguruan

Oleh : Mukhsin, S.Pd.I., M.Pd
Ka.Prodi PAI STAI AF.Makassar


Pendahuluan

Pendidikan merupakan salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Melalui pendidikan, manusia diarahkan untuk mencapai kematangan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial. Dalam kerangka tersebut, guru memegang posisi sentral sebagai aktor utama yang menggerakkan dinamika proses belajar-mengajar. Guru tidak sekadar berperan sebagai penyampai ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai teladan, pembimbing, serta pengarah bagi peserta didik. Oleh karena itu, memahami hakikat guru dan keguruan menjadi hal yang sangat penting bagi siapa pun yang menekuni dunia pendidikan (Tilaar, 2015).

Sejarah perkembangan pendidikan menunjukkan bahwa peran guru telah mengalami transformasi yang signifikan. Pada masa klasik, guru dipandang sebagai figur otoritatif yang menguasai penuh jalannya proses pendidikan. Namun, dalam paradigma pendidikan modern, guru dipandang sebagai fasilitator dan motivator yang membantu peserta didik mengembangkan potensi mereka secara mandiri (Syah, 2017). Pergeseran ini menegaskan bahwa profesi keguruan bukan sekadar tugas teknis, melainkan profesi yang memiliki dimensi filosofis, pedagogis, dan sosial.

Guru dalam berbagai tradisi selalu menempati posisi terhormat. Dalam pandangan Islam, guru disebut mu’allim, murabbi, atau ustadz, yang masing-masing mengandung makna sebagai pengajar ilmu, pendidik akhlak, dan pembimbing spiritual (Azra, 2012). Sedangkan dalam tradisi Barat, guru dipandang sebagai “educator” atau “mentor” yang bertugas membentuk kepribadian peserta didik secara utuh. Dengan demikian, guru adalah figur universal yang memainkan peran penting dalam semua kebudayaan.

Kedudukan guru yang strategis ini juga ditegaskan dalam berbagai kebijakan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa profesi keguruan bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah profesi yang memiliki standar kompetensi, kode etik, serta tanggung jawab sosial yang tinggi.

Di era globalisasi, peran guru semakin kompleks. Guru tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, memahami keberagaman sosial-budaya peserta didik, serta menyiapkan generasi yang memiliki keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan kreativitas (Trilling & Fadel, 2009). Oleh karena itu, hakikat guru dan keguruan harus dipahami secara menyeluruh, baik dalam konteks filosofis maupun praktis.

Lebih jauh lagi, keguruan tidak bisa dilepaskan dari aspek moral dan spiritual. Guru berperan sebagai teladan yang sikap dan perilakunya akan ditiru peserta didik. Dalam konteks ini, kualitas pribadi guru tidak kalah penting dibandingkan dengan kompetensi akademiknya. Guru yang memiliki integritas moral akan mampu menumbuhkan kepercayaan peserta didik, orang tua, maupun masyarakat. Dengan demikian, profesi keguruan menuntut adanya keseimbangan antara kompetensi profesional dan kualitas moral (Muslich, 2011).

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam hakikat guru dan keguruan dengan menitikberatkan pada empat aspek utama: (1) hakikat guru, (2) hakikat keguruan, (3) peran dan fungsi guru dalam pendidikan, serta (4) tantangan guru di era globalisasi. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya peran guru dalam sistem pendidikan dan bagaimana profesi keguruan harus terus dikembangkan untuk menghadapi dinamika zaman.

Hakikat Guru

Secara etimologis, kata “guru” dalam bahasa Sanskerta bermakna “berat” atau “mulia”, yang menunjukkan kedudukannya sebagai figur yang dihormati. Dalam tradisi Islam, guru disebut mu’allim, murabbi, atau ustadz, masing-masing menekankan aspek ilmu, pendidikan akhlak, dan pembinaan spiritual (Azra, 2012). Hal ini menegaskan bahwa guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga mendidik dan membimbing.

Guru berperan sebagai pembentuk karakter. Tugas guru bukan hanya mengajar secara kognitif, melainkan juga membimbing perkembangan afektif dan psikomotorik peserta didik. Penelitian oleh Lickona (1991) menegaskan bahwa guru memiliki peran kunci dalam pendidikan karakter karena interaksi langsung yang intensif dengan peserta didik.

Dalam perspektif sosiologis, guru dipandang sebagai agen sosialisasi nilai-nilai budaya. Guru membantu peserta didik memahami norma, tradisi, dan identitas sosial. Hal ini penting karena pendidikan tidak hanya mempersiapkan individu secara akademik, tetapi juga menyiapkan mereka untuk berperan dalam masyarakat (Durkheim, 1956).

Guru juga merupakan teladan moral. Perilaku, sikap, dan tutur kata guru sering menjadi panutan bagi peserta didik. Keteladanan ini lebih berpengaruh dibandingkan instruksi verbal semata. Dalam konteks ini, guru berfungsi sebagai model yang dapat menanamkan nilai moral melalui contoh nyata (Muslich, 2011).

Dengan demikian, hakikat guru mencakup dimensi multidimensi: sebagai pengajar, pendidik, teladan, dan agen perubahan sosial. Guru bukan sekadar profesi teknis, melainkan figur yang berperan dalam membentuk peradaban dan generasi bangsa.

Hakikat Keguruan

Keguruan adalah profesi, bukan sekadar pekerjaan. Sebagai profesi, keguruan memerlukan kompetensi, keahlian, dan penguasaan keilmuan yang diperoleh melalui pendidikan formal. Profesi ini juga diatur oleh kode etik yang mengikat, sehingga memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi (UU No. 14 Tahun 2005).

Dari aspek profesional, guru dituntut menguasai empat kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional (Permendiknas No. 16 Tahun 2007). Kompetensi ini menjadi dasar agar guru mampu melaksanakan pembelajaran yang efektif, relevan, dan bermakna.


Dari aspek moral, keguruan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai luhur. Guru bukan hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga menjadi penjaga moralitas bangsa. Oleh karena itu, profesi keguruan sering disebut sebagai profesi moral (McLaughlin, 2005).

Keguruan juga mencakup aspek sosial. Guru merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki fungsi sosial dalam membentuk interaksi, menanamkan nilai budaya, serta mendorong perubahan sosial. Dalam hal ini, guru berperan sebagai mediator antara dunia pendidikan dengan realitas sosial (Tilaar, 2015).

Dengan demikian, hakikat keguruan mencakup profesionalisme, moralitas, dan sosialitas. Profesi ini bukan sekadar mengajar, melainkan sebuah pengabdian untuk mencetak generasi yang cerdas dan berkarakter.

Peran dan Fungsi Guru dalam Pendidikan

Guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab membentuk kepribadian dan akhlak peserta didik. Fungsi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menekankan pentingnya pengembangan manusia seutuhnya.

Guru sebagai pengajar berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilan. Fungsi ini menuntut guru menguasai materi ajar serta metode pembelajaran yang sesuai dengan karakter peserta didik (Syah, 2017).

Guru sebagai pembimbing membantu peserta didik dalam mengatasi kesulitan belajar maupun masalah pribadi. Peran ini menuntut empati, kepekaan, dan kemampuan komunikasi interpersonal yang baik (Gage & Berliner, 1998).
Guru sebagai teladan adalah aspek yang paling fundamental. Seorang guru menjadi panutan dalam bersikap, bertindak, dan beretika. Keteladanan ini jauh lebih efektif daripada instruksi verbal (Lickona, 1991).

Guru sebagai agen perubahan memiliki peran transformatif dalam masyarakat. Melalui pendidikan, guru dapat mendorong lahirnya generasi yang kritis, inovatif, dan berorientasi pada pembangunan bangsa (Tilaar, 2015).

Tantangan Guru di Era Globalisasi

Tantangan pertama adalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Guru dituntut menguasai teknologi digital dan mampu mengintegrasikannya dalam pembelajaran. Hal ini penting agar pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan zaman (Trilling & Fadel, 2009).

Tantangan kedua adalah keberagaman peserta didik. Guru harus memiliki kompetensi multikultural agar dapat memahami perbedaan latar belakang sosial, budaya, dan agama. Hal ini krusial untuk menciptakan suasana kelas yang inklusif (Banks, 2009).

Tantangan ketiga adalah perubahan paradigma pendidikan. Pendidikan saat ini menekankan keterampilan abad ke-21 seperti berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi. Guru harus mampu merancang pembelajaran yang menumbuhkan keterampilan tersebut (Partnership for 21st Century Learning, 2016).

Tantangan keempat adalah tuntutan profesionalisme. Guru harus terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, penelitian, dan pengembangan diri. Tanpa profesionalisme, guru sulit menghadapi dinamika global (McLaughlin, 2005).

Tantangan kelima adalah degradasi moral generasi muda. Guru dituntut tidak hanya mengajar, tetapi juga menanamkan nilai dan membimbing peserta didik agar tetap berpegang pada etika dan moralitas (Muslich, 2011).

Kesimpulan

Hakikat guru dan keguruan adalah dua konsep yang saling terkait erat. Guru merupakan figur sentral dalam pendidikan, sedangkan keguruan adalah profesi yang menuntut kompetensi, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. Guru berperan sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, teladan, dan agen perubahan. Di era globalisasi, guru menghadapi tantangan besar yang menuntut kemampuan beradaptasi dengan teknologi, multikulturalisme, profesionalisme, dan pergeseran nilai. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang hakikat guru dan keguruan sangat penting untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar