Sabtu, 22 Februari 2025

Konsep Dasar Fiqih

Konsep Dasar Ushul Fiqih

Oleh : Mukhsin, S.Pd.I., M.Pd
(Ka. Prodi PAI STAI Al Furqan Makassar)

Abstrak

Ushul fiqih adalah bidang ilmu yang memainkan peran penting dalam menetapkan hukum Islam dengan menggunakan metodologi yang terstruktur. Dalam artikel ini, konsep dasar ushul fiqih, sumber hukum Islam, kaidah istinbat hukum, dan fungsi ijtihad dalam perkembangan hukum Islam dibahas. Seorang ahli hukum Islam dapat memahami ushul fiqih untuk menggali dan menetapkan hukum dengan dasar yang kuat dan relevan dengan kemajuan zaman.

Pendahuluan

Cabang ilmu yang berfungsi sebagai fondasi untuk memahami hukum Islam disebut ushul fiqih. Ilmu ini digunakan untuk menggali hukum dari sumber-sumber syariat, seperti Al-Qur'an dan Sunnah, serta mengembangkan prinsip-prinsip hukum melalui metode ijtihad. Selain itu, ushul fiqih berfungsi sebagai alat analisis dalam menetapkan hukum secara sistematis dan logis dalam kajian hukum Islam.

Pengertian Ushul Fiqih

Secara bahasa, ushul berarti "prinsip" atau "dasar", sedangkan fiqih berarti "pemahaman mendalam terhadap hukum-hukum syariat". Secara terminologis, ushul fiqih adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah dasar yang digunakan dalam menggali hukum Islam dari sumber-sumbernya.

Sumber Hukum dalam Ushul Fiqih

  1. Al-Qur’an

    • Sebagai sumber utama dalam hukum Islam

    • Mengandung hukum-hukum yang bersifat qat’i (pasti) dan zanni (interpretatif)

  2. As-Sunnah

    • Penjelas dan pelengkap hukum yang ada dalam Al-Qur’an

    • Dibagi menjadi sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi), dan sunnah taqririyah (persetujuan Nabi terhadap suatu tindakan)

  3. Ijma’

    • Kesepakatan para ulama dalam suatu masa terhadap hukum tertentu

    • Menjadi dasar hukum apabila tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah

  4. Qiyas

    • Metode analogi yang digunakan dalam hukum Islam

    • Berbasis pada kesamaan illat (sebab hukum) antara suatu peristiwa dengan hukum yang telah ada

  5. Sumber Hukum Tambahan

    • Istihsan: Pendekatan hukum yang meninggalkan qiyas karena adanya dalil yang lebih kuat

    • Maslahah Mursalah: Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan umum

    • Istishab: Menetapkan suatu hukum berdasarkan keadaan sebelumnya yang belum berubah

    • Sadd adz-Dzari’ah: Mencegah suatu tindakan yang bisa mengarah pada perbuatan terlarang

Kaidah Ushul Fiqih

Beberapa kaidah pokok dalam ushul fiqih antara lain:

  1. Al-Ashlu fil Asyya’ al-Ibahah (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang)

  2. Adh-Dhararu yuzal (Kemudharatan harus dihilangkan)

  3. Al-Umuru bimaqasidiha (Setiap perkara tergantung pada niatnya)

  4. Al-Masyaqqah tajlibu at-Taisir (Kesulitan membawa kemudahan)

  5. La Dharara wa la Dhirar (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain)

Ijtihad dalam Ushul Fiqih

Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh seorang mujtahid dalam menggali hukum dari sumber-sumber syariat. Beberapa syarat mujtahid antara lain:

  1. Menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmu terkait

  2. Memahami Al-Qur’an dan Sunnah dengan mendalam

  3. Memahami kaidah-kaidah ushul fiqih dan maqashid syariah

  4. Memiliki kemampuan analisis yang tajam

Ijtihad menjadi penting dalam mengatasi permasalahan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum Islam.

Kesimpulan

Ushul fiqih adalah ilmu yang sangat penting dalam memahami hukum Islam secara sistematis dan metodologis. Dengan memahami ushul fiqih, seorang ahli hukum Islam dapat menggali hukum dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Ilmu ini juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Kajian ushul fiqih terus berkembang seiring dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat Muslim dalam menghadapi persoalan hukum kontemporer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar