Seputar Fidyah
Ketua Prodi PAI STAI AF MAKASSAR
Kajian kali ini akan menjawab pertanyaan dari beberapa pembaca sebelumnya. Berikut pertanyaan dan jawabannya:
Assalamu 'Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Pertama, berapakah takaran fidyah jika dibayarkan?
Kedua, kepada siapa saja fidyah itu diserahkan dan bisakah fidyah itu diserahkan kepada keluarga yang terdekat?
Wa 'Alaikum Mussalam Warahmatullaah Wabarakatuh
Para penanya yang terhormat, semoga semuanya dalam lindungan Allah SWT. Amin!
Bismillahirrahmanirrahim
Langsung pada inti permasalahan. Pertama, Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Demikian takaran fidyah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa. (Orang-orang yang wajib membayar fidya karena tidak berpuasa akan dijelaskan dalam kajian yang lain.)
Alokasi Fidyah
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.
Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:
(وله صرف أمداد) من الفدية (إلى شخص واحد) لأن كل يوم عبادة مستقلة، فالأمداد بمنزلة الكفارات، بخلاف المد الواحد فإنه لا يجوز صرفه إلى شخصين؛ لأن كل مد فدية تامة، وقد أوجب الله تعالى صرف الفدية إلى الواحد فلا ينقص عنها
“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut”. (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Dari pemaparan di atas menunjukkan bahwa boleh memberikan fidyah kepada keluarga terdekat sepanjang yang yang masuk dalam kategori fakir dan miskin sepanjang yang bersangkutan bukan dalam tanggungan keluarga. Maksudnya yang bersangkutan tidak tinggal satu rumah dengan orang yang membayar fidyah (kesehariannya tidak ditanggung oleh sipembayar fidyah).
Demikian jawaban yang dapat diberikan, semoga semuanya diridhoi oleh Allah SWT. Aamiin!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar