Rabu, 26 Maret 2025

Perhitungan Zakat Emas

Syariah Cara Menghitung Zakat Emas yang Murni dan Tak Murni
    Sekretaris FKMPM Kota Makassar 

Emas dan perak masuk kategori harta yang wajib ditunaikan zakatnya lantaran keduanya memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak. Kewajiban itu jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Sekarang, bagaimana cara menghitung zakat emas dan perak? Apa perbedaan antara yang murni dan yang tidak murni? 
Maksud dari istilah emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen. Sementara emas campuran atau tidak murni adalah emas yang kadarnya kurang dari seratus persen (di bawah kadar 24 karat).  Selayak rumus matematika pada umumnya dalam pehitungan persentase, cara menghitung zakat emas atau perak yang wajib dibayarkan adalah dengan rumus sebagai berikut: a = b x c 

Keterangan: 
a : kadar zakat 
b : aset zakat 
c : persentase kadar zakat 

Contoh: bila seseorang memiliki emas sebesar 100 gram, maka cara penghitungan zakatnya adalah: 
a = b x c 
   = 100 x 2,5 %  
   = 2,5 gram 
Menghitung Emas dan Perak Campuran Penghitungan jumlah persentase zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak campuran sama dengan zakat emas dan perak murni. Karena beda jumlah kadar karatnya, perbedaannya terletak pada cara mengetahui ukuran nishabnya.  Untuk mengetahui ukuran nishab emas atau perak yang tidak murni, maka cara mengetahuinya adalah dengan rumus berikut: 
A = (b : c) x 24 
Keterangan: 
A : nishab emas bukan murni 
b  : nishab emas murni 
c  : karat emas bukan murni 

Contoh: berapa nishab emas 22 karat dengan menggunakan hasil konversi madzab Syafi’i, Maliki dan Hanbali? 
A  = (b : c) x 24 
     = (77,50 gram : 22) x 24
     = 3,5227 x 24    
     = 84,5448 gram 

Dengan demikian, ukuran nishab emas kadar 22 karat adalah 84,5448 gram menurut konversi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali. 

Setelah kita mengetahui kadar dan ukuran nishab emas dan perak yang tidak murni, maka selanjutnya tinggal dibayarkan 2,5 persen dari seluruh jumlah emas dan perak yang dimiliki jika memang sudah mencapai nishab dan haul (setahun hijriah). Wallahua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar